BOLMONG, KPK INDEPENDEN — Aktivitas penambangan material Galian C yang berlokasi di Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, pada 1 November 2026 menjadi perhatian Tim DPD Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kegiatan pengerukan dan pengangkutan material tanah dalam skala cukup besar tersebut disorot karena terdapat dugaan bahwa aktivitas pertambangan belum dapat menunjukkan secara terbuka legalitas perizinan yang menjadi dasar operasionalnya. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material hasil pengerukan disebut-sebut diperuntukkan secara eksklusif bagi kebutuhan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor kelapa mas.
Temuan lapangan tersebut, menurut KPK Independen, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan, sehingga status legalitas kegiatan, perizinan lingkungan, serta mekanisme pemanfaatan material dapat diketahui secara jelas dan objektif.
Aktivitas Alat Berat dan Pengangkutan Material
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas di lokasi terlihat cukup intensif. Tim mencatat adanya sejumlah kendaraan dump truck yang keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material tanah.
Dalam pemantauan tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 15 unit dump truck yang melakukan aktivitas pengangkutan, serta 2 unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam kegiatan pengerukan material.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status perizinan kegiatan, batas wilayah pengelolaan, dokumen lingkungan, serta tujuan pemanfaatan material yang diambil dari lokasi tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Warga Disebut Tidak Dapat Membeli Material
Sorotan lain muncul ketika seorang warga disebut mendatangi lokasi untuk membeli sekitar lima truk material tanah yang akan digunakan untuk kebutuhan penimbunan pekarangan rumah.
Permintaan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak dilayani oleh pihak pengelola di lapangan.
Salah seorang yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan, Jitro Masengi, menjelaskan kepada warga bahwa material di lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi penjualan kepada masyarakat umum karena telah dikontrak untuk kebutuhan pihak perusahaan.
“Tanah ini tidak dijualbelikan kepada pribadi atau warga masyarakat sekitar, karena sudah dikontrak kepada pihak perusahaan dan sudah menggunakan CCTV. Jadi kami tidak melayani masyarakat membeli tanah di tempat ini. Kalau bisa cari tanah di tempat lain.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait status kepemilikan atau penguasaan material, hubungan kerja sama dengan perusahaan pengguna material, serta legalitas kegiatan pengambilan dan pengangkutan material.
KPK Independen: Legalitas Harus Dibuka Secara Terang
Ketua DPD KPK Independen Bolaang Mongondow, Jemri Laoh, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan suatu kegiatan sebagai ilegal sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Menurut Jemri, fungsi kontrol publik harus diarahkan untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum, memiliki perizinan yang diperlukan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Jemri meminta agar status legalitas kegiatan Galian C di Desa Tandu dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, legalitas penggunaan lahan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Yang paling penting adalah adanya pemeriksaan terbuka dan objektif terhadap kegiatan tersebut. Jika seluruh perizinannya lengkap dan sesuai ketentuan, tentu hal itu harus disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Jemri Laoh.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi apabila material tersebut memang diperuntukkan bagi kebutuhan perusahaan tertentu.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, bagaimana pengelolaan lingkungannya, dan apakah kegiatan tersebut memberikan dampak terhadap masyarakat sekitar. Kami mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan data,” lanjutnya.
Menurut Jemri, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat atau dunia usaha, melainkan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, legal, transparan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sejumlah Aspek Perlu Diverifikasi
KPK Independen menilai terdapat sejumlah aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.
1. Status Perizinan Pertambangan
Pemerintah dan instansi teknis terkait perlu memastikan apakah kegiatan pengambilan material di lokasi tersebut memiliki perizinan pertambangan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi juga diperlukan untuk mengetahui jenis material yang diambil, luas wilayah kegiatan, batas lokasi, kapasitas produksi, serta pihak yang tercantum sebagai pemegang izin atau pihak yang secara sah melakukan kegiatan.
2. Legalitas dan Dokumen Lingkungan
Selain aspek pertambangan, aspek lingkungan juga perlu diperiksa.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, pengelolaan dampak akibat pengerukan tanah, sistem pengendalian erosi dan sedimentasi, kondisi jalan yang digunakan untuk pengangkutan material, hingga potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
3. Hubungan dengan Perusahaan Pengguna Material
Apabila benar terdapat kerja sama antara pengelola lokasi dengan perusahaan pengguna material, hubungan tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan.
Publik perlu mengetahui apakah material yang digunakan perusahaan berasal dari sumber yang memiliki legalitas serta apakah proses pengadaan dan pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
KPK Independen mendorong agar perusahaan pengguna material juga melakukan verifikasi terhadap asal-usul material sebelum menggunakannya dalam kegiatan operasional.
4. Dampak terhadap Masyarakat
Aktivitas pengangkutan menggunakan kendaraan dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, aspek keselamatan lalu lintas, kondisi jalan, debu, kebisingan, kerusakan jalan, drainase, serta potensi perubahan kondisi lingkungan di sekitar lokasi juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
KPK Independen Dorong Pemeriksaan Objektif
KPK Independen DPD Bolaang Mongondow meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung apabila informasi mengenai aktivitas tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, dasar penguasaan lahan, legalitas usaha, sumber material, pihak pengguna material, serta dokumen kerja sama apabila memang terdapat hubungan bisnis.
KPK Independen juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait kegiatan tersebut agar menyampaikannya melalui jalur pengaduan resmi kepada instansi yang berwenang dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Kontrol Publik untuk Kepentingan Masyarakat
KPK Independen menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan dan bertanggung jawab.
Setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam harus memberikan kepastian bahwa aspek legalitas, lingkungan, keselamatan, serta kepentingan masyarakat telah diperhatikan.
Karena itu, KPK Independen DPD Bolaang Mongondow menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan menghimpun informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan maupun kegiatan usaha lainnya yang berpotensi memberikan dampak terhadap kepentingan publik.
Redaksi KPK Independen menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
KONTAK MEDIA
Penulis:
Humas KPK Independen DPD Bolaang Mongondow
Kategori:
Publikasi, Edukasi & Kontrol Publik
Media:
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

2 thoughts on “Aktivitas Galian C di Desa Tandu Disorot, KPK Independen Minta Legalitas dan Dampak Lingkungan Diverifikasi”