Tata Kelola, Prosedur Perizinan, dan Ketegasan Penegakan Hukum Pertambangan Batuan dan Mineral Bukan Logam di Kabupaten Bolaang Mongondow
BOLMONG, KPK INDEPENDEN — Aktivitas pertambangan batuan serta mineral bukan logam yang selama ini dikenal masyarakat dengan istilah “Galian C” memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan infrastruktur dan perekonomian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Pasir, batu, kerikil, tanah urug dan material sejenis dibutuhkan untuk pembangunan jalan, jembatan, rumah, fasilitas publik dan berbagai kegiatan konstruksi. Di sisi lain, pemanfaatan sumber daya alam tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas.
Setiap kegiatan pertambangan harus memperhatikan legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, keselamatan, kewajiban fiskal, reklamasi serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Karena itu, persoalan Galian C bukan semata-mata persoalan boleh atau tidak boleh menambang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan di lokasi yang diperbolehkan, memenuhi persyaratan lingkungan, memenuhi kewajiban kepada negara dan daerah, serta memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat?
Inilah yang menjadi perhatian Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) DPD Bolaang Mongondow dalam menjalankan fungsi publikasi, edukasi dan kontrol masyarakat.
1. MEMAHAMI ISTILAH “GALIAN C”
Istilah Galian C merupakan istilah yang masih populer digunakan masyarakat untuk menyebut kegiatan pengambilan material seperti pasir, batu, kerikil dan material batuan lainnya.
Dalam sistem regulasi pertambangan saat ini, kegiatan tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis komoditas, bentuk kegiatan dan perizinan yang dipersyaratkan dalam rezim pertambangan mineral dan batubara.
Kerangka hukumnya tidak berhenti pada UU Nomor 3 Tahun 2020. Regulasi tersebut telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berlaku sejak 19 Maret 2025.
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah diubah antara lain dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. PP 39/2025 berlaku sejak 11 September 2025.
Dengan demikian, edukasi kepada masyarakat harus menggunakan regulasi yang berlaku dan diperbarui, bukan hanya mengandalkan istilah atau aturan lama.
2. LEGALITAS ADALAH SYARAT UTAMA
Pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan pertambangan harus memastikan bahwa kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan jenis komoditas dan kegiatan yang dilakukan.
Dalam praktiknya, masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk mengambil dan memperjualbelikan seluruh material yang terdapat di dalamnya.
Status tanah dan legalitas kegiatan pertambangan merupakan dua hal yang berbeda.
Karena itu, sebelum kegiatan dimulai perlu dipastikan antara lain:
- status dan batas wilayah kegiatan;
- jenis komoditas yang akan ditambang;
- jenis perizinan yang diperlukan;
- kesesuaian tata ruang;
- persetujuan lingkungan;
- kewajiban reklamasi dan pemulihan;
- keselamatan kerja dan masyarakat;
- mekanisme pengangkutan;
- kewajiban pajak dan penerimaan negara/daerah; serta
- kewajiban pelaporan dan pengawasan.
3. PROSEDUR PERIZINAN TIDAK BOLEH DIABAIKAN
KPK Independen menilai bahwa salah satu persoalan yang perlu terus diedukasi kepada masyarakat adalah anggapan bahwa kegiatan Galian C dapat dimulai terlebih dahulu dan perizinan diurus kemudian.
Prinsip tersebut harus ditinggalkan.
Legalitas harus dipastikan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan, sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Karena regulasi pertambangan dan pembagian kewenangan dapat berubah, pelaku usaha tidak seharusnya hanya mengandalkan informasi dari pihak ketiga atau praktik yang selama ini dilakukan masyarakat.
Pelaku usaha perlu berkonsultasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, termasuk instansi bidang pertambangan, pelayanan perizinan dan lingkungan hidup, untuk memastikan jenis izin dan persyaratan yang benar.
4. ASPEK LINGKUNGAN MERUPAKAN BAGIAN DARI LEGALITAS
Pertambangan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan lingkungan hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap menjadi salah satu dasar penting dalam pengelolaan lingkungan. UU tersebut menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya bertanya:
“Apakah saya memiliki izin menambang?”
Tetapi juga harus bertanya:
“Apakah kegiatan saya memenuhi persyaratan lingkungan dan apakah saya mampu mengendalikan dampaknya?”
Hal ini mencakup antara lain:
- pengendalian erosi;
- pengendalian sedimentasi;
- perlindungan sumber air;
- pengelolaan limbah;
- pengendalian debu;
- pengelolaan lalu lintas kendaraan pengangkut;
- stabilitas lereng dan keselamatan;
- pemulihan lahan; serta
- reklamasi sesuai kewajiban.
5. KEWAJIBAN FISKAL: SUMBER DAYA ALAM HARUS MEMBERIKAN MANFAAT YANG SAH
Pertambangan juga memiliki dimensi fiskal.
Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki Perbup Nomor 22 Tahun 2022 tentang Harga Standar Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang berstatus berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah menetapkan Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang berlaku sejak 4 Juni 2025.
Karena itu, pengelolaan pertambangan yang baik juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan penerimaan daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi KPK Independen, transparansi fiskal penting karena masyarakat berhak mengetahui bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan melalui mekanisme yang sah dan memberikan kontribusi sesuai ketentuan kepada negara maupun daerah.
6. KETEGASAN TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN
Kegiatan pertambangan tanpa izin bukan persoalan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.
UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Dalam kerangka UU Minerba yang berlaku, ketentuan pidana harus dibaca bersama perubahan-perubahan terhadap UU Minerba, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2025.
Karena itu, apabila suatu kegiatan diduga tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan:
verifikasi → pemeriksaan lapangan → pengumpulan bukti → penentuan status hukum → penindakan sesuai kewenangan.
KPK Independen menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, profesional dan tidak tebang pilih.
7. RANTAI PASOK MATERIAL JUGA PERLU DIAWASI
Pengawasan tidak seharusnya hanya berhenti pada lokasi penggalian.
Apabila terdapat dugaan pertambangan tanpa izin, maka perlu dilihat pula bagaimana material tersebut:
ditambang → diangkut → dijual → dibeli → digunakan.
Dengan demikian, pengawasan dapat melihat seluruh rantai kegiatan.
Perusahaan, kontraktor maupun pihak lain yang membeli material juga sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan sumber material yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal ini penting untuk mencegah terciptanya pasar bagi material yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.
8. CONTOH PENGAWASAN DI BOLMONG: KASUS NUNTAB
Perhatian publik terhadap kegiatan pertambangan di Bolaang Mongondow salah satunya terlihat dari persoalan di kawasan Nuntab, Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga.
Pada Oktober 2026, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow, Aldy Yani Pudul, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyatakan bahwa lokasi pertambangan Nuntab tidak memiliki izin resmi dan DLH telah melayangkan surat penghentian aktivitas. Pemerintah daerah juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila aktivitas masih berlangsung.
Informasi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan lapangan dan tindak lanjut yang jelas.
Namun, bagi KPK Independen, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran tetap harus ditempatkan dalam proses verifikasi dan pemeriksaan resmi, sehingga penanganannya berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar opini atau tekanan publik.
9. KRITIK KONSTRUKTIF KPK INDEPENDEN
Ketua DPD KPK Independen Bolaang Mongondow, Jemri Laoh, menilai bahwa persoalan pertambangan harus dilihat secara objektif.
Menurutnya, kritik terhadap kegiatan pertambangan bukan berarti KPK Independen menolak pembangunan maupun investasi.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami kritisi adalah ketika pemanfaatan sumber daya alam dilakukan tanpa kepastian hukum, tanpa transparansi dan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.”
Jemri menilai pemerintah harus hadir sejak awal, bukan hanya ketika konflik telah terjadi.
“Pengawasan jangan menunggu sungai rusak, jalan rusak, terjadi longsor, masyarakat resah atau terjadi konflik baru pemerintah bergerak. Pencegahan jauh lebih baik daripada memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi.”
Menurutnya, pemerintah harus membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi persoalan sejak dini.
“Kalau suatu kegiatan legal, katakan legal. Kalau persyaratannya belum lengkap, berikan pembinaan sesuai kewenangan. Tetapi kalau terbukti melakukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum. Jangan ada standar ganda.”
10. SARAN JEMRI LAOH: BANGUN SISTEM PENGAWASAN TERPADU
Jemri Laoh mendorong adanya sistem pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah, instansi teknis, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.
Menurutnya, setidaknya terdapat lima langkah yang perlu diperkuat.
Pertama — Transparansi Data
Pemerintah perlu memiliki data yang jelas mengenai lokasi kegiatan pertambangan, jenis material, pemegang izin, luas wilayah dan status lingkungan.
Kedua — Pemeriksaan Berkala
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Pemeriksaan berkala terhadap kegiatan berisiko tinggi perlu dilakukan secara terencana.
Ketiga — Kanal Pengaduan yang Efektif
Masyarakat harus memiliki saluran pengaduan yang mudah, aman dan jelas, serta mengetahui bagaimana laporan mereka ditindaklanjuti.
Keempat — Pengawasan Rantai Pasok
Sumber material yang digunakan oleh perusahaan maupun proyek pembangunan harus dapat ditelusuri.
Kelima — Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Ukuran penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan besar kecilnya modal, kedekatan ataupun pengaruh seseorang.
11. SOLUSI KONSTRUKTIF: PERTAMBANGAN BOLEH BERJALAN, ASAL LEGAL DAN BERTANGGUNG JAWAB
KPK Independen tidak mendorong penghentian seluruh kegiatan pertambangan di Bolaang Mongondow.
Sebaliknya, solusi yang ditawarkan adalah menciptakan iklim usaha yang memberikan kepastian kepada semua pihak.
Pemerintah mendapatkan kepastian penerimaan dan pengawasan.
Pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum.
Masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dan perlindungan.
Lingkungan mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Jemri Laoh menegaskan:
“Solusinya bukan memusuhi pengusaha. Solusinya adalah menciptakan pertambangan yang legal, transparan, aman dan bertanggung jawab. Pengusaha jangan takut pada aturan; justru aturan memberikan kepastian. Pemerintah juga harus konsisten menerapkan aturan kepada semua pihak.”
Ia menambahkan:
“Kami ingin sumber daya alam Bolmong menjadi berkah bagi masyarakat, bukan menjadi sumber konflik atau kerusakan. Kalau semua pihak menjalankan kewajibannya, pembangunan bisa berjalan dan lingkungan tetap terlindungi.”
12. DAMPAK YANG HARUS DIWASPADAI
Kegiatan pertambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
Kerusakan Sungai
Pengerukan yang tidak terkendali dapat mengubah kondisi fisik sungai dan meningkatkan risiko erosi maupun sedimentasi.
Longsor dan Degradasi Lahan
Pengupasan tanah dan vegetasi tanpa pengendalian dapat meningkatkan kerentanan wilayah tertentu terhadap erosi dan longsor.
Pencemaran Air
Sedimentasi maupun kegiatan pengolahan tertentu dapat memengaruhi kualitas air apabila tidak dikendalikan.
Debu dan Gangguan Transportasi
Aktivitas dump truck dalam jumlah besar dapat menimbulkan debu, kebisingan dan risiko keselamatan lalu lintas.
Lahan Bekas Tambang
Area yang ditinggalkan tanpa pemulihan dapat menjadi persoalan lingkungan dan sosial dalam jangka panjang.
Karena itu, reklamasi dan pemulihan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab kegiatan pertambangan.
13. HIMBAUAN KEPADA PELAKU USAHA
KPK Independen DPD Bolaang Mongondow mengimbau pelaku usaha untuk:
- memastikan legalitas kegiatan sebelum melakukan penambangan;
- mematuhi batas wilayah dan ketentuan perizinan;
- memenuhi persyaratan lingkungan;
- menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat;
- mengendalikan debu, sedimentasi dan dampak transportasi;
- memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan;
- melaksanakan kewajiban reklamasi atau pemulihan;
- membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar; dan
- menghentikan kegiatan apabila diwajibkan oleh instansi yang berwenang.
14. HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
KPK Independen mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan.
Apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat:
Mencatat → Mendokumentasikan secara aman → Mengumpulkan informasi → Melaporkan melalui saluran resmi → Mengawal tindak lanjutnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak menghalangi kegiatan secara fisik, serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Kontrol publik yang kuat adalah kontrol publik yang berbasis fakta dan bukti.
15. JANGAN BIARKAN PENGAWASAN BERUBAH MENJADI PEMBIARAN
Jemri Laoh menegaskan bahwa pengawasan publik harus tetap dijalankan secara kritis.
“Kami berharap tidak ada pembiaran terhadap kegiatan yang terbukti melanggar aturan. Tetapi kami juga tidak ingin seseorang atau badan usaha dinyatakan bersalah hanya berdasarkan isu. Negara memiliki mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum. Tugas kita adalah memastikan mekanisme itu berjalan.”
Menurut Jemri, prinsip tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sehat.
“Kita kritik kebijakannya, kita awasi pelaksanaannya, kita berikan solusi dan kita dorong penegakan hukum. Itulah kontrol publik yang konstruktif.”
KESIMPULAN
Pertambangan batuan dan mineral bukan logam memiliki kontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian Bolaang Mongondow. Namun, manfaat ekonomi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
KPK Independen DPD Bolaang Mongondow memandang bahwa tata kelola pertambangan yang ideal harus dibangun di atas empat prinsip:
LEGALITAS
Setiap kegiatan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
TRANSPARANSI
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Keuntungan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan ekologis.
KEADILAN
Penegakan hukum harus objektif, profesional dan tidak tebang pilih.
Pada akhirnya, sumber daya alam Bolmong bukan hanya milik kepentingan ekonomi hari ini.
Ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada generasi berikutnya.
Sebagaimana ditegaskan Jemri Laoh:
“Kami ingin Bolmong maju. Tetapi kemajuan itu harus dibangun dengan aturan, bukan dengan pembiaran; dengan transparansi, bukan dengan ketertutupan; dan dengan tanggung jawab, bukan dengan mengorbankan lingkungan serta masyarakat.”
KPK INDEPENDEN DPD BOLAANG MONGONDOW akan terus mendorong publikasi, edukasi, pengawasan dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan dan berkelanjutan.
CATATAN REDAKSI
Artikel ini merupakan materi publikasi, edukasi dan himbauan masyarakat. Informasi mengenai dugaan pelanggaran pertambangan harus dipahami sebagai informasi yang memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Penyebutan suatu lokasi atau kegiatan dalam artikel ini bukan merupakan vonis terhadap individu, badan usaha maupun pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan lembaga dan aparat yang berwenang berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti sesuai ketentuan hukum.
KPK Independen membuka ruang terhadap hak jawab, klarifikasi dan informasi tambahan dari pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan terhadap materi pemberitaan ini.
KONTAK MEDIA
Penulis:
HUMAS KPK INDEPENDEN DPD BOLAANG MONGONDOW
Kategori:
Publikasi Ilmiah, Edukasi & Himbauan Publik
Media:
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
