BOLMONG, KPK INDEPENDEN — Aktivitas pertambangan yang selama ini dikenal masyarakat dengan istilah “Galian C” memiliki posisi penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Pasir, batu, kerikil, tanah urug dan material batuan lainnya dibutuhkan untuk pembangunan jalan, jembatan, rumah, fasilitas umum maupun berbagai kegiatan konstruksi. Di sisi lain, pemanfaatan sumber daya alam tersebut tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan aspek legalitas, keselamatan masyarakat, tata ruang, kewajiban lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Karena itu, persoalan Galian C tidak seharusnya hanya dilihat dari sudut pandang “tambang boleh atau tidak boleh”, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: apakah kegiatan tersebut legal, berada pada lokasi yang diperbolehkan, memenuhi persyaratan lingkungan, memberikan kontribusi kepada daerah, serta dikelola dengan prinsip keselamatan dan keberlanjutan?
KPK Independen DPD Bolaang Mongondow memandang bahwa keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah.
Galian C Bukan Berarti Bebas Ditambang
Istilah “Galian C” merupakan istilah yang telah lama digunakan dalam percakapan masyarakat untuk menyebut kegiatan pengambilan material seperti pasir, batu dan tanah. Dalam kerangka regulasi pertambangan modern, pengaturannya masuk dalam rezim pertambangan mineral dan batubara, dengan berbagai bentuk perizinan dan persyaratan sesuai jenis komoditas serta kegiatan yang dilakukan.
Kerangka perizinan pertambangan antara lain diatur dalam UU Minerba beserta peraturan pelaksanaannya. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur berbagai bentuk perizinan, termasuk IUP, IPR, SIPB serta izin pengangkutan dan penjualan, dan peraturan tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa memiliki lahan bukan otomatis berarti seseorang bebas mengambil dan memperjualbelikan material yang terdapat di dalamnya.
Status tanah, status bahan tambang, perizinan usaha, persetujuan lingkungan, tata ruang, serta kewajiban perpajakan merupakan aspek yang harus dilihat secara terpisah namun saling berkaitan.
Dasar Hukum dan Prinsip Tata Kelola
Salah satu dasar penting dalam pengaturan pertambangan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penting dicatat bahwa UU tersebut telah mengalami perubahan lebih lanjut, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah diubah antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Sementara itu, aspek lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertambangan. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif.
Artinya, sebuah kegiatan pertambangan tidak cukup hanya ditanyakan:
“Ada izin tambangnya atau tidak?”
Tetapi juga harus ditanyakan:
- Apakah lokasi kegiatan sesuai tata ruang?
- Apakah perizinan berusahanya sesuai dengan jenis kegiatan?
- Apakah persetujuan lingkungan telah dipenuhi?
- Apakah kegiatan dilakukan sesuai dokumen lingkungan?
- Apakah terdapat kewajiban reklamasi atau pemulihan?
- Apakah pengangkutan material dilakukan sesuai ketentuan?
- Apakah kewajiban pajak dan pungutan daerah telah dipenuhi?
- Apakah kegiatan tersebut menimbulkan dampak terhadap masyarakat?
Inilah yang disebut sebagai tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
Persoalan yang Perlu Menjadi Perhatian di Bolaang Mongondow
KPK Independen menilai bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, instansi teknis dan masyarakat perlu memberikan perhatian serius terhadap kegiatan pengambilan material di wilayah Bolmong, khususnya apabila kegiatan dilakukan di sekitar sungai, sempadan sungai, daerah rawan longsor, kawasan yang memiliki fungsi lindung, maupun wilayah yang berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika terjadi konflik atau setelah kerusakan lingkungan muncul.
Pengawasan harus dilakukan sejak sebelum kegiatan berlangsung, selama kegiatan berjalan, dan setelah kegiatan selesai.
Dengan pola pengawasan seperti itu, potensi kerusakan lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.
Kritik KPK Independen: Jangan Sampai Pengawasan Hanya Bergerak Setelah Ada Kerusakan
Ketua DPD KPK Independen Bolaang Mongondow, Jemri Laoh, memberikan kritik konstruktif terhadap tata kelola kegiatan Galian C di wilayah Bolaang Mongondow.
Menurut Jemri, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam kondisi tidak mengetahui mana kegiatan pertambangan yang legal dan mana yang tidak.
“Kritik kami bukan ditujukan untuk mematikan usaha masyarakat ataupun investasi. Kritik kami adalah bagaimana negara hadir memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah sungai rusak, jalan rusak, terjadi longsor, masyarakat resah, atau terjadi konflik,” ujar Jemri Laoh.
Ia menilai bahwa transparansi menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah konflik antara masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah.
“Masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui. Kalau suatu kegiatan memiliki izin dan memenuhi persyaratan, jangan dibuat seolah-olah semuanya tertutup. Sebaliknya, kalau memang ada dugaan pelanggaran, jangan pula dibiarkan berlarut-larut tanpa pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut Jemri, keterbukaan informasi mengenai status legalitas kegiatan akan membantu masyarakat membedakan antara usaha yang sah dengan kegiatan yang patut dicurigai.
Saran: Pemerintah Perlu Membangun Sistem Pengawasan Terpadu
KPK Independen memberikan beberapa saran yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan instansi terkait.
1. Membuat Pemetaan Lokasi Galian C
Pemerintah perlu memiliki data dan peta yang jelas mengenai lokasi kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pemetaan tersebut idealnya memuat:
- lokasi kegiatan;
- jenis material;
- pemegang izin;
- status perizinan;
- luas wilayah;
- kapasitas kegiatan;
- status lingkungan;
- akses jalan pengangkutan;
- jarak terhadap permukiman;
- kedekatan dengan sungai;
- status tata ruang; dan
- status reklamasi atau pemulihan lahan.
Dengan demikian, masyarakat maupun pemerintah dapat mengetahui kegiatan mana yang memiliki legalitas dan kegiatan mana yang perlu diverifikasi.
2. Membuka Kanal Pengaduan Masyarakat
Pemerintah perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Masyarakat yang menemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, pencemaran air, kerusakan sungai, debu berlebihan, kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan, atau dampak lainnya harus memiliki tempat untuk menyampaikan laporan.
Pengaduan tersebut harus memiliki mekanisme:
Laporan → Verifikasi → Pemeriksaan Lapangan → Kesimpulan → Tindak Lanjut → Informasi kepada Pelapor.
Jangan sampai laporan masyarakat berhenti hanya sebagai surat masuk.
3. Pengawasan Harus Berbasis Data, Bukan Sekadar Informasi
KPK Independen juga mendorong agar pemeriksaan kegiatan pertambangan dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:
Legalitas usaha → lokasi → tata ruang → lingkungan → produksi → pengangkutan → penjualan → kewajiban pajak → dampak masyarakat.
Dengan metode tersebut, pemeriksaan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.
4. Perusahaan Pengguna Material Juga Harus Bertanggung Jawab
Jemri Laoh menegaskan bahwa tanggung jawab tata kelola tidak hanya berada pada pihak yang mengambil material.
Perusahaan atau pihak yang membeli dan menggunakan material juga perlu memastikan asal-usul material yang digunakan dalam kegiatan usahanya.
“Kalau sebuah perusahaan membeli material, prinsip kehati-hatian harus diterapkan. Perusahaan harus memastikan material yang dibeli berasal dari sumber yang legal dan memenuhi ketentuan. Jangan sampai perusahaan hanya melihat harga murah, tetapi tidak mengetahui atau tidak peduli dari mana material itu berasal,” kata Jemri.
Menurutnya, rantai pasok material harus menjadi bagian dari pengawasan.
Penambang → Pengangkut → Penjual → Pembeli/Pengguna
Seluruh mata rantai tersebut perlu berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
5. Pajak Daerah Harus Menjadi Bagian dari Tata Kelola
Kegiatan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan juga memiliki aspek fiskal daerah.
Bolaang Mongondow telah memiliki regulasi mengenai harga standar pengambilan mineral bukan logam dan batuan melalui Perbup Nomor 22 Tahun 2022. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mengatur harga standar pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Dalam perkembangan berikutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow juga telah menetapkan Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang mulai berlaku pada 4 Juni 2025.
Karena itu, tata kelola Galian C tidak hanya berkaitan dengan izin pertambangan dan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Independen mendorong transparansi agar masyarakat mengetahui bahwa sumber daya alam yang dimanfaatkan secara sah juga harus memberikan kontribusi yang sesuai kepada daerah.
Dampak Lingkungan Tidak Boleh Dianggap Sepele
Pertambangan yang tidak direncanakan dan tidak dikendalikan dapat menimbulkan berbagai risiko.
Kerusakan Morfologi Sungai
Pengerukan material di badan sungai atau kawasan yang tidak diperbolehkan dapat mengubah karakteristik aliran air, memperbesar potensi erosi dan meningkatkan risiko terhadap infrastruktur di sekitar sungai.
Erosi dan Longsor
Pengupasan vegetasi dan pengerukan tanah tanpa pengendalian dapat meningkatkan kerentanan terhadap erosi maupun longsor, khususnya pada wilayah dengan kondisi topografi tertentu.
Sedimentasi dan Penurunan Kualitas Air
Material hasil pengerukan yang masuk ke badan air dapat meningkatkan sedimentasi dan memengaruhi kualitas perairan.
Debu dan Gangguan Transportasi
Mobilitas dump truck dalam jumlah besar dapat menimbulkan debu, kebisingan serta meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan apabila tidak dikelola dengan baik.
Kerusakan dan Terlantarnya Lahan
Area bekas galian yang tidak ditata atau dipulihkan dapat meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat serta mengurangi fungsi lahan.
Karena itu, aspek reklamasi dan pemulihan lingkungan harus dipandang sebagai bagian dari kegiatan usaha, bukan sebagai urusan yang baru dipikirkan setelah kegiatan berhenti.
Solusi Konstruktif: Pertambangan Legal, Transparan dan Berkelanjutan
KPK Independen tidak menawarkan solusi berupa penghentian seluruh kegiatan pertambangan.
Sebaliknya, solusi yang didorong adalah:
“Pertambangan boleh berjalan, tetapi harus legal, aman, transparan dan bertanggung jawab.”
Menurut Jemri Laoh, prinsip tersebut harus menjadi titik temu antara kepentingan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Kami justru ingin kegiatan ekonomi berjalan dengan tertib. Pengusaha mendapatkan kepastian hukum, pemerintah mendapatkan penerimaan daerah, masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi, dan lingkungan tetap terlindungi. Itulah solusi yang kami dorong,” jelas Jemri.
Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan kegiatan yang belum memenuhi persyaratan, pendekatan pemerintah harus tetap berdasarkan hukum dan hasil pemeriksaan.
“Kalau belum memenuhi syarat, berikan pembinaan dan proses sesuai ketentuan apabila memang masih dimungkinkan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran serius yang membahayakan masyarakat atau lingkungan, tentu harus ada tindakan tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Himbauan kepada Pelaku Usaha
KPK Independen mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Bolaang Mongondow untuk:
- memastikan seluruh perizinan dan persyaratan kegiatan telah dipenuhi;
- menjalankan kegiatan sesuai batas wilayah dan ketentuan yang diberikan;
- memenuhi kewajiban lingkungan;
- memperhatikan keselamatan pekerja dan masyarakat;
- mengendalikan debu, sedimentasi dan dampak transportasi;
- memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan;
- melakukan pemulihan atau reklamasi sesuai kewajiban;
- membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar; dan
- tidak mengabaikan laporan atau keluhan masyarakat.
Himbauan kepada Masyarakat
Masyarakat juga diharapkan tidak mudah menyebarkan tuduhan mengenai kegiatan pertambangan sebelum memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat mengumpulkan informasi secara aman dan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang.
Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kontrol publik yang baik adalah kontrol yang berbasis fakta, data dan kepentingan masyarakat.
KPK Independen juga mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan dugaan dampak lingkungan secara wajar dan tidak memasuki area berbahaya atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri.
Penegakan Hukum Harus Tegas, Tetapi Tetap Objektif
Kegiatan pertambangan tanpa izin bukan persoalan administratif yang dapat dianggap ringan.
UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin. Pasal 158 UU 3/2020, misalnya, menetapkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Namun, penerapan sanksi terhadap suatu kegiatan tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, kewenangan instansi dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, KPK Independen mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
Penutup: Sumber Daya Alam Harus Menjadi Berkah, Bukan Petaka
Bolaang Mongondow memiliki kekayaan sumber daya alam yang dapat menjadi modal pembangunan daerah.
Namun, kekayaan tersebut harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan.
Jangan sampai keuntungan ekonomi hari ini meninggalkan kerusakan lingkungan yang harus dibayar masyarakat pada masa depan.
KPK Independen DPD Bolaang Mongondow berpandangan bahwa tata kelola Galian C yang ideal harus berdiri di atas empat pilar:
LEGALITAS — TRANSPARANSI — LINGKUNGAN — KEADILAN MASYARAKAT
Ketua DPD KPK Independen Bolaang Mongondow, Jemri Laoh, kembali menegaskan bahwa kontrol publik bukanlah upaya untuk menghambat pembangunan.
“Kami ingin pemerintah hadir, pengusaha taat aturan dan masyarakat mendapatkan perlindungan. Jangan jadikan sumber daya alam sebagai ruang tanpa pengawasan. Kita ingin Bolmong maju, tetapi kemajuan itu harus tetap meninggalkan lingkungan yang sehat dan kehidupan masyarakat yang aman bagi generasi berikutnya,” tutup Jemri Laoh.
KPK Independen DPD Bolaang Mongondow akan terus mendorong edukasi publik, pengawasan masyarakat dan penyampaian informasi yang berorientasi pada kepentingan umum.
Kontrol publik bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekuasaan, kebijakan dan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.
KONTAK MEDIA
Penulis:
HUMAS KPK INDEPENDEN DPD BOLAANG MONGONDOW
Kategori:
Publikasi, Edukasi & Himbauan Masyarakat
Media:
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
